Wow, Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Rp7,6 Miliar dari Uang Gratifikasi

Tahan hakim agung; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).--

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja, sejak diterima. Termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,"  imbuh Asep.

BACA JUGA:Resmi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Akan Bahas Sejumlah Persoalan Internal KPK. Apa Saja?

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

Sehingga penyidik KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep optimistis dengan pasal dan konstruksi perkara kali ini. Bahkan dia meyakini proses penyidikan akan lancar hingga persidangan.

Sebab KPK tidak mau Gazalba lolos lagi, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah dan dibebaskan, 1 Agustus 2023 lalu.

“Ya ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji oleh tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan-kekurangan dan lubang yang perlu ditutupi diantisipasi," imbuh Asep.

BACA JUGA:Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....

BACA JUGA:Resmi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Akan Bahas Sejumlah Persoalan Internal KPK. Apa Saja?

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh sempat dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung, Pada 8 Desember 2022.

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan