Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya. Foto: Freepik--
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikbud dan Menpan RB Bertemu Bahas Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK, Begini Hasilnya
BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! Jokowi Ungkap Nasib Honorer yang Tak Lolos PPPK, Begini Statusnya 2024 Mendatang
RPP ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 sebagai pengganti UU No. 5/2014.
Dalam upaya mendukung mobilitas talenta sesuai dengan amanat UU ASN terbaru, pemerintah bertekad untuk menyamakan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melansir dari disway.id, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono mengatakan bahwa peningkatan penghasilan ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam gaji yang mungkin membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sementara banyak ASN yang berminat untuk bergabung dengan BUMN.
"Kita semua adalah pelayan publik, termasuk BUMN. Jadi, apa yang diterima oleh pegawai BUMN seharusnya juga bisa diterima oleh kita. Kami ingin membuka kesempatan mobilitas talenta, sehingga mereka dapat bekerja di BUMN dan sebaliknya," ujarnya dalam Konteks Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023.
BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! Jokowi Ungkap Nasib Honorer yang Tak Lolos PPPK, Begini Statusnya 2024 Mendatang
BACA JUGA:4 Ribu Peserta Berebut 1.583 Kuota PPPK, Ada Honorer Masa Kerja 17 Tahun
Dalam upaya ini, penghasilan ASN akan disesuaikan dengan gaji pegawai BUMN, dan sistem penggajian baru akan secara berkala melakukan penilaian terhadap penghasilan di BUMN setiap tiga tahun.
"Kita akan terus mengikuti perkembangan mereka," kata Yudi.
Selain itu, skema remunerasi yang baru akan diperkenalkan, di mana gaji tetap ASN akan lebih tinggi daripada insentif yang diberikan.
Komponen terbesar dari penghasilan ASN adalah gaji, sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, manfaat lain sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas (pembelajaran) sebesar 5 persen," tambahnya.
Pemerintah juga berencana mengubah pola rekrutmen ASN dengan memperkenalkan metode seleksi baru, seperti skema referal, agen, dan head hunting.
"Saat ini, menjadi ASN seringkali menjadi pilihan terakhir bagi para talenta. Mereka lebih sering memilih perusahaan multinasional. Kami ingin menarik talenta terbaik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN," tegas Yudi.