Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan
Tim kuasa hukum tergugat dipersidangan--
PALEMBANG, SUMATERAESKPRES.ID - Sidang perkara perdata no.118/Pdt.G/PN.Yyk tentang pembatalan jual beli sebidang tanah seluas 1941m2, SHM.00147/Wirobrajan.
Sengketa lahan jual beli tanah aset yayasan batanghari sembilan antara dewan pengawas yayasan batang hari sembilan Sumsel dengan Muhamadiyah jogjakarta telah bergulir di PN Jogja beberapa waktu yang lalu.
Advokat Napoleon SH selaku Kuasa Hukum Tergugat Zurike Takarada menjelaskan, gugatan perdata digelar (28/11) yang lalu.
Dimana yang mana pihak yayasan batanghari 9 Sumsel, melayangkan gugatan terkait jual beli tanah aset yayasan batanghari sembilan di Jln Puntodewo No 9 Wirobrajan Yogyakarta.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Kurang Jelas
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan
"Penggugat yakni Dr Burlian selaku dewan pembina yayasan batanghari seimbilan Sumsel, ya pengugat melayangkan gugatan karena menilai jual beli yang dilakukan cacat hukum," ujarnya
Ia mengatakan jika penggugat merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada kliennya yakni Zurike Takarada.
"Serta tidak juga memberikan kuasa kepada Maman Rahman untuk menjual aset tanah di jogja," kata Napoleon, Kamis (30/11).
Napoleon mengatakan selain kliennya dan juga Maman Rahman ada beberapa tergugat lainnya yang turut digugat pengugat yakni Muhammadiyah Jogjakarta selaku pembeli lahan, BPN Jogjakarta, serta Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan
BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD Lubuklinggau Tunggu Jadwal Sidang
Kasus ini terkait permasalahan jual beli sebidang tanah seluas 1941m2 dan bangunan yang merupakan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jl Puntodewo Yogyakarta.
Dimana Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu.
Kelima tersangka dalam kasus tersebut yakni AS (Alm), MR (alm), sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.
Kelimanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Pemilik Tanah Bantah Terlibat
Kajati Sumsel, yang saat itu dijabat oleh Sarjono Turin SH MH mengatakan jika kelima tersangka mempunyai peran sentral ketika proses peralihan akta yayasan batanghari sembilan, menjadi yayasan batanghari sembilan Sumsel.
Sehingga dengan adanya peralihan akta inilah menyebabkan para tersangka leluasa melakukan penjualan terhadap tanah tersebut
Sarjono menjelaskan secara singkat, peristiwa tersebut bermula pada tahun 1950.
Dimana pemerintah propinsi Sumsel yang saat itu masih merupakan bagian dari pemerintah Sumatera Bagian Selatan yang memiliki 5 Provinsi saat itu membeli tanah di Yogyakarta seluas 5 ribu meter persegi.
BACA JUGA:Gugatan 13 Mantan PAC PPP Mulai Disidang