Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan
Kasus Korupsi KONI Sumsel Segara Naik ke Persidangang, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyatakan lengkap atau P21 atas berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengumumkan hal tersebut pada Rabu, 1 November 2023.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kemudian terakhir Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel. Hanya satu tersangka yang terakhir ini belum ditahan.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.
BACA JUGA:Kantongi Banyak Dukungan, Muhammad Asrul Indrawan Punya Kans Besar Pimpin KONI Sumsel
BACA JUGA:Berkas 3 Tersangka KONI Rampung
Modus yang dilakukan termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait pencarian deposito serta pengadaan barang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 Pemprov Sumsel.
Ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada JPU. Kejati Sumsel akan menginformasikan lebih lanjut mengenai tahapan tersebut.
"Untuk Kasus KONI, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Vanny.
Lanjutnya, akan segera dilakukan tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Penyidik kepada JPU. "Nanti untuk tahap 2 akan kita informasikan lagi," pungkasnya. (Nsw)