PHR Zona 4 Gagalkan Upaya Pencurian Minyak, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tim Gabungan Sekuriti PHR Zona 4, yang melibatkan personel BKO TNI-Polri berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak di area produksi Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 SP Senabing.- Foto : Ist-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya pencurian minyak mentah dan solar yang dilakukan di area produksi Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 SP Senabing berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Sekuriti PHR Zona 4, yang melibatkan personel BKO TNI-Polri.

Insiden ini terjadi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 13.11 WIB di Desa Padang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian dimulai ketika tim gabungan sekuriti PHR Zona 4 menerima informasi dan langsung melakukan patroli hingga melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam operasi yang dipimpin oleh HSSE & Operations Prabumulih Field Superintendant Willem Komperi dan Officer Security Ubaidillah, bersama dengan Security Staff Kapten Chb Hary Wiyono, berhasil ditangkap tersangka SB (44) yang beralamat di gang Arena RT 018/RW 007 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih.

BACA JUGA:Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Muba H Toha, Ini Harapan Kapolda Sumsel

SB bekerja sebagai sopir vacum truck dan didampingi oleh RF (35), seorang kenek yang juga merupakan warga Prabumulih.

Selain menangkap kedua pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit vacum truck dengan nomor polisi BG 8752 CF dan 7 tandon berkapasitas 1.000 liter.

"Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian," ujar Head of Comrel & CID PHR Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Officer Erwin Hendra Putra pada Rabu (29/11).

BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Murid, Pemkot Prabumulih Imbau Kegiatan Les Tidak di Rumah Pribadi, Ini Alasannya

Erwin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Muara Enim, dan pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak berwajib.

"Kami berharap agar kasus ini dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan