Usulkan Jemaah Bayar Rp55-56 Juta, Rencana Bipih 2024
haji 2024--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR-RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenag RI sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Tidak sampai sebesar usulan pertama Rp105 juta dan usulan kedua Kemenag RI Rp94,3 juta.
Nah, dari jumlah total itu, Panitia Kerja Komisi VIII DPR-RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan tiap jemaah berkisar Rp55 juta-Rp56 juta saja.
Sedangkan sisanya sekitar Rp38 juta, diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Angka-angka itu diungkap Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily. “Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jemaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat," katanya.
BACA JUGA:Larang Dana Talangan Haji. Selain Picu Waiting List Makin Panjang, Juga Dampak Ini
BACA JUGA:Turun Rp11,6 Juta dari Usulan Kemenag, Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta. DPR Minta Begini
Menurut dia, komposisi BPIH dan Bipih itu mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola BPKH.
"Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji," tuturnya.
Usulan dan komposisi biaya yang diajukan Panja Haji dan pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH 2024. Panja bahkan menargetkan, BPIH akan diputuskan, hari ini (27/11).
Terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami BPIH dan Bipih. “Padahal itu dua hal yang berbeda," ucapnya.
BACA JUGA:Penyelenggaran Haji 2023 Sukseskan, 4 Mitra Kemenag Sumsel Dapat Penghargaan. Siapa saja?
BACA JUGA:Kemenag Lahat Ungkap Estimasi Jumlah Calon Jamaah Haji Lahat 2024. Segini Jumlahnya!
Katanya, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sumber dana BPIH dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan atau sumber lain yang sah.
“Kalau Bipih, uang yang harus dibayar jemaah yang akan berangkat haji,” bebernya. Karena itu, nilai Bipih tidak sebesar BPIH. Karena ada sebagian yang dibayarkan oleh BPKH dalam bentuk nilai manfaat.