Ancam Demo, Serikat Pekerja Tolak UMK, UMK hanya Naik Rp 56 ribu,
DISKUSI: Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudi (tengah) dan rekan, bersama Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKU Timur Widodo (kanan).-foto : kholid/sumeks-
"Seharusnya penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2024 mengacu pada Pasal 191A Huruf (a) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan, nilainya tidak boleh rendah atau boleh tidak boleh berklaku surut," tegasnya.
Cecep mengatakan, langkah selanjutanya KSPSI OKU Timur akan meminta Bupatu menerima aspriasi pekerja. Yaitu naik upah berdasar PP 78 tahun 2015, atau naik 15 persen dari UMK sebelumnya.
Para serikat pekerja akan melalukan demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Jika memang tidak dipenuhi kami akan mengadakan aksis atau unjuk rasa," ancam Cecep. "Bukan hanya demo, jika nanti memang Gubernur tetap memutuskan UMK OKU naik sejumlah Rp 56 ribu tersebut, jalan ketiga akan kami tempuh adalah jalur hukum, bersama KSPSI provinsi menggugat keputusan UMK ke PTUN," pungkasnya.(lid)