Marah Tak Mau Dipotong TPP, Oknum ASN Muratara Jambak Jilbab Pegawai Honor

Marah Tak Mau Dipotong TPP, Oknum ASN Muratara Jambak Jilbab Pegawai Honor--

HN tidak menerima pemotongan TPP-nya dan memanggil KD ke ruangannya. Saat diinterogasi, KD menjelaskan tentang pemotongan TPP karena tidak ada surat izin sakit.

Keadaan memanas, dan HN langsung melakukan penganiayaan terhadap KD. Meski berusaha keluar dari ruangan, KD malah dikejar dan dianiaya lagi oleh HN.

Emosi HN semakin memuncak, dan dia memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong, mulai dari atas kepala hingga bagian pundak.

BACA JUGA:Tegas, 464 Peserta SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Gagal Sebelum Tes, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Asyik, PNS Bakal Makin Kipas-Kipas Nih. Pemerintah Segera Samakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN. Seperti Apa?

Korban berusaha menahan pukulan dengan tangannya, namun HN bahkan mencabut jilbab korban secara paksa.

Bahkan, HN berusaha memukuli korban dengan menggunakan mistar besi. Insiden ini sempat dihentikan oleh beberapa pegawai di lingkungan Kesbangpol Muratara, tetapi HN terus menunjukkan kemarahan.

Setelah kejadian itu, KD keluar dari kantor, melakukan visum, dan membuat laporan ke Polres Muratara. Sayangnya, laporan tersebut tidak kunjung diproses.

Meskipun sudah dilengkapi dengan surat laporan dan hasil visum, yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2023 dengan nomor laporan STTLP/73/X/2023/Polda Sumsel/Resmuratara.

BACA JUGA:Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Pelanggar Aturan Tes CPNS, 2023 Bisa Sampai Penjara Lho!

Kisruh belum berakhir, karena pada 16 November 2023, KD kembali menjadi korban penganiayaan oleh HN.

Modusnya berbeda, kali ini HN mendekati KD yang sedang duduk di meja di luar ruangan, menekan pundak sebelah kiri, dan mencubitnya.

HN kemudian masuk ruangan sambil menggiring KD dengan ancaman. Insiden ini disaksikan oleh sejumlah PNS dan staf honor di sekitar tempat kejadian.

KD akhirnya diminta untuk keluar dari kantor oleh PNS dan staf honor yang menyaksikan insiden tersebut. Setelah kejadian ini, KD kembali membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/216/XI/2023/Sumsel/Muratara tanggal 16 November 2023.

BACA JUGA:Hindari Framing, Hati-Hati Berpose, Tito Ingatkan Kepala Daerah-ASN Harus Netral

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan