Rata-Rata Travel Umrah Akreditasi B, Ibnu : Tak Usah Resah, PPIU di Sumsel Sudah Bagus
Ibnu Haris Mansyur-foto : evan/sumeks-
Sudah banyak jemaah yang jadi korban. “Tapi Kemenag tidak pernah mengejar travel-travel umrah yang tidak berizin itu. Padahal jelas, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp6 miliar,” tuturnya.
Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumbagsel, H Juremi Slamet mengatakan, ada sepuluh travel dari Sumsel yang sudah selesai sertifikasi. Satu dalam proses. “Jadi sepuluh PPIU itu anggota Amphuri. Sudah selesai sertifikasinya,” jelas dia.
Dijelaskan juga oleh Ketua PPIU Sumsel itu, sepuluh PPIU anggota Amphuri yang sudah selesai sertifikasi yakni PT Bharata Wisata Mandiri, PT Bonni Oktafian Syahputra, PT Brahmana Muda Sentosa, PT Putri Cahaya Angkasa Jaya, PT Prabu Safari Imani, PT Vista Indo Sky, PT Yeka Madira dan PT Ar Rahmah Wisata.
Kemudian ada dua lagi yang sudah akreditasi yakni PT Dzahabi Fairuz Al Haris dan PT Zahra Ibadah Umroh. “Satu lagi masih proses yakni PT Sako Utama Wisata,” bebernya.
Kata Juremi, pihaknya memahami maksud dari Kemenag yang tegas ingin agar semua PPIU sehat, baik perizinan maupun standardisasi akreditasi. Ia menegaskan. Amphuri dan seluruh anggota komitmen berikan pelayanan terbaik untuk jemaah yang ingin umrah. “Untuk itu, kami tentu sadar betul harus lengkap semua perizinan, termasuk sertifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Nur Arifin menyatakan, jika tidak mengurus dokumen sertifikasi, maka travel umrah terancam dibekukan. Tenggat waktu untuk mengurus sertifikasi atau perpanjangan sertifikasi hingga akhir 30 November 2023 ini.
Katanya, dari 681 PPIU yang ada dalam daftar tertanggal 16 Juni 2023, sudah 243 PPIU mengajukan permohonan dan dalam proses sertifikasi. Sedangkan 438 PPIU se-Indonesia yang belum ajukan permohonan harus bersiap. Nah, dari Sumsel 11 PPIU sudah proses, bahkan 10 sudah selesai akreditasi.(iol/*)