Penertiban APK Penuh Ketegangan! Bawaslu Dapat Penolakan dari Para Sopir
Penertiban APK Penuh Ketegangan! Bawaslu Dapat Penolakan dari Para Sopir. Foto : Zulkarnain--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana tegang terjadi saat Bawaslu Kota Lubuklinggau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di mana sejumlah sopir angkutan menolak penertiban tersebut.
Para sopir menyuarakan kekhawatiran kehilangan pekerjaan jika branding mobil mereka, yang menampilkan foto caleg tertentu, dilepas oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karimajaya, menjelaskan bahwa penertiban APK, termasuk billboard dan branding mobil dengan foto caleg tertentu, dilakukan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Fokus penertiban adalah APK berukuran besar dan billboard, serta stiker atau one-way branding mobil.
BACA JUGA:Serahkan Dana Hibah Rp54,985 Miliar, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini Pada KPU dan Bawaslu. Katanya....
BACA JUGA:Total Hibah Pilkada Rp1,4 T, Untuk KPU dan Bawaslu se-Sumsel
"Prioritas penertiban bakal menyasar Billboard di Jalan A Yani sebanyak tiga titik. Kemudian penertiban stiker/oneway kendaraan akan dipusatkan di Terminal Kalimantan," ungkap Dedi.
Bawaslu mengklaim telah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub, dan Dinas Perkim Lubuklinggau untuk mendapatkan dukungan dalam melanjutkan penertiban APK.
Namun, saat pelaksanaan penertiban, sejumlah sopir memberikan penolakan karena takut kehilangan pekerjaan tambahan jika branding one-way atau stiker dilepas secara sepihak.
Ketua DPD Nasdem Kota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat, memberikan tanggapan terkait insiden ini. Ia menyampaikan bahwa banyak foto caleg Nasdem yang menjadi one-way dan branding di angkutan umum. Rachmad meminta agar Bawaslu tidak mencopot one-way atau branding di angkutan umum secara sepihak.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
BACA JUGA:Hasil Penertiban Bawaslu, Banyak APS Mengarah ke APK, Kok Bisa
Menurutnya, branding mobil yang menampilkan foto H Fauzi Amroh dari kader Nasdem tidak melanggar aturan karena tidak menampilkan nomor urut atau ajakan memilih.
Rachmad menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah APK, karena hanya menampilkan anggota DPR RI dan simbol partai politik.
"H Fauzi Amroh sebelum memasang branding itu sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI. Kami akan berkomunikasi lagi dengan Bawaslu agar duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini."
"Jangan sampai ada keputusan sepihak. Khusus yang berada dalam ranah abu-abu, harus ada keputusan jelas," tegasnya.