Harta Wamenkumham Eddy Tembus Rp20 Miliar, Masih Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar. Apa Saja Hartanya?
WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--
Namun dalam laporannya, tidak terdapat surat berharga dan harta bergerak lainnya. Begini perinciannya :
1. 4 tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Sleman: total nilai Rp23.000.000.000
2. 3 alat transportasi: total nilai Rp1.210.000.000
• Mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp314.000.000,
• Mobil Mini Cooper 5 Door tahun 2015 senilai Rp468.000.000,
• Mobil Jeep Cherokee limited tahun 2014 senilai Rp428.000.000.
3. Kas dan setara kas: total nilai Rp1.933.937.234.
4. Utang: senilai Rp5.449.440.788
BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai.
KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.
"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Ali, di Gedung KPK, Senin (6/11).
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menambahkan KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.
BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi, Lanjut Pembuktian Perkara, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
BACA JUGA:Korupsi Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasan Terdakwa
Meski pada laporan awal yang diterima KPK, hanya soal dugaan korupsi.
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di gedung KPK, Senin (6/11).
Dengan penggunaan pasal suap itu, sambung Asep, memungkinkan adanya sosok tersangka itu bisa lebih dari satu orang.