Harta Wamenkumham Eddy Tembus Rp20 Miliar, Masih Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar. Apa Saja Hartanya?
WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--
Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
BACA JUGA:Total Hibah Pilkada Rp1,4 T, Untuk KPU dan Bawaslu se-Sumsel
BACA JUGA:Laga Perdana, Awas Demam Panggung
"Kan gini, kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," bebernya.
Untuk diketahui, laporan ini ke KPK dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa lalu (14/3).
Atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
BACA JUGA:Periksa Pakai Metal Detector, Sempat Trouble Jaringan
BACA JUGA:Banyak Ujung 8, Kejahatan di Sumsel Peringkat 7 Nasional. Dominasi Tipu Gelap, Ini Pesan Wakapolri
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
Buntut dari laporan IPW ke KPK, asisten pribadi Eddy melaporkan balik pula IPW ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana, asisten pribadi Eddy.
BACA JUGA:Kunker 3 Hari di Bumi Sriwijaya, Hal Ini Yang Bakal Dilakukan Wakapolri
BACA JUGA:Kunker Wakapolri dan Irwasum Bakal Disambut Marching Band Atidhira Wira Bhakti
Eddy Hiariej sendiri, sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu.
Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
Langganan Jadi Ahli di Persidangan
Eddy Hiariej dilantik menjadi Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly, pada 23 Desember 2020.
BACA JUGA:Ampun Bos, Salah Pilih Lawan Palsukan Surat Tanah, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara
Pia kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 itu, sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis, dalam usia 37 tahun. Terbilang masih muda.
Eddy menulis buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' dengan koleganya di UGM, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.
Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mochtar, namun Eddy punya pandangan berseberangan soal RKUHP.
BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun, Vonis 4 Tahun, Pembakar Lahan Pasrah
BACA JUGA:Sedih Lihat Korban Tak Mau Sekolah, Pihak Keluarga Minta Terdakwa Asusila Divonis Maksimal
Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitas Eddy sebagai wamenkumham.
Dia pernah terlibat debat akademis lewat artikel di media massa dengan Zainal soal RKUHP.
Bahkan pernah berdebat secara terbuka dalam siaran langsung yang difasilitasi salah satu media massa saat membahas RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang pada tahun lalu.
Nama Eddy juga sudah tak asing lagi karena dia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan.
BACA JUGA:3,5 Tahun Vonis Pasutri Bandar Arisan Bodong
BACA JUGA:Divonis 2 Tahun karena Konten Makan Babi dengan Bismillah, Lina Mukherjee Pasrah
Bahkan, dia sempat sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Dalam sidang sengketa itu, Eddy 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.
Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU).