https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Tersangka Tolak Teken Surat Penetapan Penahanan

TAHAN : Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tahan tiga oknum pegawai pajak yang jadi tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, tadi malam (6/11).-foto : Budiman/sumeks-

Sedangkan saat bersamaan, ketiga tersangka ini terindikasi melakukan tindak pidana gratifikasi serta menyalahgunakan wewenang untuk dirinya sendiri. 

" Benar ketiganya sudah diperintahkan agar segera ditahan. Sedangkan untuk proses hukum masih terus berjalan. Yang mana di saat itu, ketiga tersangka tadi terindikasi lakukan gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang. Adapun dalam kasus gratifikasi tersebut, tersangka merupakan orang yang menerima. Sedangkan untuk pemberinya ini masih dalam pengembangan. Sementara di sisi lain, untuk tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Wanita Palembang," pungkasnya. (AFI)

Sebelumnya, Senin (30/10), penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi tersangka. 

Para tersangka yakni RFG, NWP, dan RFH diduga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, jaksa sudah memeriksa sebanyak 35 saksi.

Adanya penetapan ketiga tersangka oleh Kejati Sumsel direspons cepat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah.

Ketiganya diketahui terlibat gratifikasi. Meski belum diketahui nilainya, namun dipastikan negara mengalami kerugian akibat perbuatan mereka.

 “Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sebagai pimpinan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengaku sangat menyesal adanya kasus yang melibatkan tiga oknum pegawai pajak tersebut. 

Ia menambahkan, secara internal sudah dilakukan pemeriksaan. “Satu tersangka yakni RFG sudah dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari tugas,” bebernya. 

Ia menambahkan, kasus korupsi tersebut tidak seharusnya terjadi. Semua pejabat dan pegawai pajak sudah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi. “Di kantor ini saya sebagai ibu, sehingga semua pegawai sudah diberikan pembekalan agar menjaga integritas dan menghindari korupsi. Integritas itu harga mati,” cetusnya.

Bahkan, kata Romadhaniah, pihaknya telah melakukan upaya preventif yang luar biasa. Dengan mendukung penuh upaya penegakan hukum apabila ada pegawai atau pejabat pajak yang melakukan korupsi. “Ini semua (proses terhadap 3 oknum) sudah mutlak masuk kewenangan Kejati. Kami koordinatif serta kooperatif. Kami menyerahkan penuh jalannya proses kasus ini ke Kejati Sumsel,” tegasnya.

Berkaca dari kasus inni, DJP Sumsel dan Kepulauan Babel akan mengintensifkan pengawasan kinerja pegawai dan pejabat pajak. Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak memberikan kemudahan dalam kepengurusan pajak demi mendapatkan ‘hadiah’. 

“Kami juga minta kepada wajib pajak agar tidak memberikan iming-iming kepada pegawai kami. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya temuan, bisa diadukan kepada kami,” pungkasnya.(afi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan