3 Tersangka Tolak Teken Surat Penetapan Penahanan
TAHAN : Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tahan tiga oknum pegawai pajak yang jadi tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, tadi malam (6/11).-foto : Budiman/sumeks-
Dimana, dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiganya diputuskan ditahan setelah ketiga tersangka memenuhi unsur terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Bukan hanya itu, ketiganya juga merupakan penerima gratifikasi dalam jabatan melalui sebuah perusahaan yang bergerak di jual beli minyak.
Meski demikian, tiga tersangka menolak menandatangani berita acara akan penahanan tersebut dikarenakan ketiganya tidak merasa bersalah sebagaimana yang dituduhkan penyidik Kejati Sumsel tersebut.
" Penetapan tersangka untuk ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel, tidak mendasar. Hal ini karena pihak penyidik Kejati Sumsel saat penetapan penahanan, tidak menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar ketiganya untuk ditahan. Padahal dalam KUHAP juga sangat jelas mengatur, bahwasanya pelaku atau seseorang yang dituduhkan lakukan kejahatan bisa ditahan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tapi ketika ditanya, mereka (penyidik Kejati Sumsel), pada saat itu tidak bisa menunjukkannya ke kita atau tersangka tersebut," ungkap kuasa hukum tersangka, Alamsyah Hanafiah SH MH yang dibincangi koran ini, Senin (6/11) malam.
Bukan hanya itu saja, ulas pengacara senior tersebut, pihak penyidik juga tidak mampu memperlihatkan hasil audit kerugian negara ataupun jua tindak gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan ke kliennya tersebut.
Yang mana, unsur memperkaya diri sendiri para tersangka tidak terbukti. Karena memang di saat ini belum ada kerugian negara, sebab hasil audit juga belum ada. Sedangkan yang dinamakan gratifikasi terhadap kliennya itu, juga tidak terbukti.
" Bagaimana bisa dikatakan gratifikasi, bila perusahaan yang disebutkan oleh penyidik merupakan milik kliennya dengan lakukan penanaman saham di perusahaan tersebut. Tentunya ketiga ada keuntungan, mereka ini yang merupakan pemegang saham, tentu akan mendapatkan bagi hasil atas profit di perusahaan dimaksud. Bahkan untuk bisnis ini, klien kami juga meminjam uang setelah itu baru menanamkan modalnya tersebut di perusahaan. Kalaupun ada unsur gratifikasi tersebut, tentunya para pihak pemberi atau penerima juga bertanggungjawab dengan hal tersebut," ulasnya.
Di samping itu, diungkapkan Alamsyah tadi, dirinya juga menduga penahanan terhadap kliennya tersebut juga sarat kepentingan di dalamnya.
Apalagi untuk penahanan klien ini, diakuinya terkesan dipaksakan. Karena di saat sebelum dilakukan pemeriksaan itu, surat penetapan penahanan tersebut sudah ditandatangani oleh pejabat terkait Kejati Sumsel. Padahal di saat yang bersamaan, kliennya tersebut belum diperiksa penyidik sama sekali.
" Bagaimana bisa penetapan penahanan ini dikeluarkan, sedangkan disaat bersamaan tersangka belum diperiksa sama sekali oleh penyidik kejaksaan. Untuk itu, pastinya hal ini terkesan dipaksakan. Jadi apapun hasil pemeriksaan, tersangka akan tetap ditahan. Oleh karena itu, penetapan penahanan atas tersangka tersebut juga ditolak tersangka, ini karena tersangka mengaku tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan atau merasa tidak bersalah," tegasnya.
Oleh karena itu, terkait dengan penetapan penahanan tersebut, pihaknya juga segera mempersiapkan langkah hukum terhadap penyidik Kejati Sumsel. Sedangkan ditanya jenis upaya hukum yang dilakukan, terang Alamsyah, nanti semua akan dilaksanakan.
Tentunya semua harus dipersiapkan secara baik. Adapun terkait upaya hukum tersebut, diakuinya bisa saja berbentuk penangguhan penahanan ataupun praperadilan. Namun ini semua menunggu dalam beberapa saat ke depan.
" Upaya hukum pasti akan kita lakukan, tapi kita harus persiapkan dengan matang. Hal ini juga untuk memastikan upaya hukum ini bisa diterima dan dilaksanakan penyidik itu. Tunggu saja waktu, kalau saya masih dapat kuasa dari tersangka, tentu upaya hukum ini bisa dilaksanakan. Setelah lakukan upaya hukum tadi, akan kita sampaikan di waktu konferensi pers," terangnya.
Terpisah, Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH membenarkan penahanan ke ketiga tersangka dugaan gratifikasi dan jua penyelahgunaan wewenang tersebut.
Yang mana, penetapan ketiganya setelah semua tim penyidik melakukan pemeriksaan pada ketiga tersangka tersebut.