Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan

Sidang-Dua terdakwa yakni Selamet MPd dan M Arfan hadir secara langsung dalam sidang perdana yang di gelar di PN Palembang terkait kasus dugaan tipikor di SMAN 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022. Foto Nanda/Sumateraekspres.id--

Usai Sidang, Arief SH, Penasihat Hukum Terdakwa M Arfan mengatakan jika dakwan JPU tidak lah cermat, sehingga pihaknya akan melakukan eksepsi.

"Ada beberapa poin dakwaan yang kami anggap melanggar dan todak cermat, nanti secara rinci akan kami sampaikan saat eksepsi," ujarnya. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan