Konsumen Silakan Bawa Tas Belanja Sendiri, Pemkot Larang Pelaku Usaha Sediakan Kantong Plastik
SAMPAH PLASTIK Kondisi sampah plastik yang menumpuk di TPA Sukawinatan. Pemkot Palembang mengupayakan produksi sampah plastik dapat berkurang dengan menerbitkan surat edaran larangan pelaku usaha menyediakan kantong plastik bagi konsumen yang bel-foto: alfery/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Metropolis yang hendak belanja kini harus membawa wadah alias tas belanja sendiri. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan bagi pelaku usaha menyediakan kantong plastik kepada pelanggannya per 1 Januari 2025.
Dalam SE bernomor 39 tahun 2024 yang diteken Pj Wali Kota Palembang, Dr Cheka Virgowansyah itu, selain melarang penggunaan kantong plastik, juga meminta pelaku usaha mengedukasi pelanggannya membawa tas belanja sendiri. Namun, pelaku usaha dapat menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali.
Kepada wartawan, Cheka menjelaskan edaran ini sebagai upaya Pemkot Palembang menekan produksi sampah 10-20 persen pada tahun 2025 mendatang. Apalagi dengan jumlah penduduk Kota Palembang yang mencapai 1,7 juta jiwa dan produksi sampah harian 0,4 kg per jiwa per hari, maka sehari produksi sampah keseluruhannya mencapai 1.200-1.500 ton.
Dengan begitu, perlu upaya menekan produksi sampah terutama pada penggunaan bahan-bahan yang sulit terurai, di antaranya kantong plastik. "Tak bisa dilakukan secara spontan dan harus bertahap. Jadi perlu tindakan nyata, salah satunya mengurangi penggunaan kantong plastik tadi," ujar Cheka, Senin (23/12) siang.
BACA JUGA:Mahasiswa Ekonomi Syariah UM Palembang Gelar Seminar, Ajak Kelola Sampah Jadi Produk Bernilai
BACA JUGA:Indonesia-Inggris Berkolaborasi Temukan Solusi Sampah Plastik
Pihaknya sendiri sudah melakukan strategi mengurangi sampah, seperti mengurangi penggunaan benda berbahan plastik sekali pakai dan menggantinya bahan lain. "Misal air minum, diusahakan supaya tidak menggunakan air mineral botol plastik dan menggantinya dengan tumbler dari rumah. Selain ini lebih hemat, juga menekan penggunaan sampah plastik," terangnya.
Untuk kantong belanja, masyarakat yang menggunakan kantong kresek akan dikurangi terutama di minimarket dan pasar tradisional. "Pelaku usaha juga harus menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan yang mudah terurai atau yang bisa digunakan ulang," tukasnya.
Dukungan atas kebijakan ini disampaikan sejumlah pelaku usaha, seperti toko ritel Alfamart. Branch Corporate Communication Alfamart, Rendra Yudha, mewakili Branch Manager Alfamart, Eman Suherman menegaskan kebijakan Pemkot Palembang sejalan dengan komitmen Alfamart menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai program ramah lingkungan di Indonesia.
Bahkan, Alfamart telah lebih dulu menerapkan kebijakan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di banyak gerai. Selain itu, kata dia, Alfamart aktif mengedukasi masyarakat melalui penyediaan tas ramah lingkungan (eco bag) yang dapat dibeli di gerai-gerai Alfamart, berkolaborasi dengan komunitas dan pegiat lingkungan, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan ramah lingkungan yang melibatkan masyarakat luas.
"Alfamart percaya perubahan besar dapat dimulai dari langkah kecil. Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, kita semua dapat berkontribusi menjaga bumi tetap lestari untuk generasi mendatang.
BACA JUGA:Gebyar Ecobrick Se-Nusantara oleh Paguyuban KSE Polsri, Dorong Edukasi Daur Ulang Sampah Plastik
BACA JUGA:Gandeng Kampus Ubah Sampah Jadi Pulsa
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah awal, tetapi terus berlanjut dengan aturan yang lebih ketat dan konsisten. Alfamart akan terus mendukung kebijakan Pemkot Palembang. "Melalui langkah ini, Alfamart menunjukkan komitmennya untuk bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik," ujarnya.