Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan

Sidang-Dua terdakwa yakni Selamet MPd dan M Arfan hadir secara langsung dalam sidang perdana yang di gelar di PN Palembang terkait kasus dugaan tipikor di SMAN 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022. Foto Nanda/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, yang menjerat Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet MPd dan M Arfan selaku Ketua Komite mulai bergulir

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamos 2 November 2023, dengan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH.

Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan SH MH dan Tim secara bergantian.

Dihadapan majelis hakim tim JPU dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan terdakwa Selamet MPd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA:Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Melawan, Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

"Terdakwa Selamet dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya," urai JPU.

Selain itu, terdakwa juga tidak bisa  mempertanggung jawabkan penggunaan dana komite yang dimaksud secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250," tehas JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidik

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa M Arfan melalui tim penasehat hukum nya Arief SH dan puluhan advokad Peradi dari Solidaritas Advokad Peradi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

Sementara terdakwa Selamet yang tidak didampingi Penasihat hukimnya diminta majelis hakim untuknsegera berkordinasi jika akan melakuka  eksepsi. 

"Untuk terdakwa M Arfan kitabdengarkan eksespsinya pekan depan sementara terdakwa selamet, silahkan berkordinasi, apabila penasihat hukum terdakwa tidak bersedia mendampingi, kami akan tunjuk Pengacara dari Posbakum PN Palembang," tegasnya.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan