Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidik

Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidikan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan di SMA Negeri 19 pada tahun anggaran 2021-2022, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini diketuai oleh hakim Praperadilan Pitriadi SH MH. Dalam sidang, Kejari Palembang sebagai Termohon menghadirkan dua saksi, yaitu Aldi R Rijasa dan Heri Fadlullah. Saksi Aldi R Rijasa menyatakan bahwa penyidik tak wajib memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara tertulis kepada Pemohon ketika memeriksa mereka sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa dalam prosedur dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik selalu melaksanakan tahap ekspos intern sebelum menetapkan tersangka. BACA JUGA : Sidang Praperadilan Korupsi Dana Komite Sekolah, Eks Kepsek Selamet Minta Status Tersangka Dicabut Selain itu, Aldi menyampaikan bahwa penyidik juga tidak wajib memberikan SPDP kepada terperiksa. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah mengirimkan salinan SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Aldi menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang memadai.

Analisa Peristiwa Sebelum Penetapan Tersangka

Menurutnya, penyidik telah menganalisis serangkaian peristiwa terkait tindak pidana dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka. BACA JUGA : Mantan Kepala Sekolah Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dana Sekolah. Begini Reaksi Kejari Palembang! Sebelumnya, pada 20 Juli 2023, penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan Slamet, mantan Kepsek SMA 19, dan seorang tersangka lain yang merupakan mantan Ketua Komite Sekolah sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022. Modus operandi keduanya adalah penggunaan dana komite dan pembangunan sekolah di luar prosedur yang berlaku. Kerugian yang timbul akibat tindakan para tersangka mencapai Rp. 358.775.250,-. Keduanya terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan