Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan uang komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang selama tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka tersebut berdasarkan pada dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Inisial SL, mantan Kepala Sekolah, dan AR, mantan Ketua Komite Sekolah, adalah kedua tersangka yang penyidik tetapkan," ungkap Fandie.
Lebih lanjut, Fandie menjelaskan bahwa kedua tersangka penyidik jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 64.1 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA : Soal PPDB, DPRD Panggil Kepsek
"Atas perintah Kajari
Palembang, kedua tersangka akan kami tahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Fandie menyatakan bahwa para tersangka melakukan korupsi dengan menggunakan dana komite dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA : Oknum Kades Jual Jalan Kabupaten demi Keuntungan Pribadi, Kerugian Negara Hampir 2 M
Dari tindakan tersebut, kerugian mencapai Rp. 358.775.250.
Tampak dalam pantauan media, kedua tersangka petugas bawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Pakjo, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Palembang.