Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Melawan, Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Melawan, Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menetapkan status tersangka. Lalu, melakukan penahanan terhadap S dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite SMAN 19 Palembang telah menimbulkan polemik. Melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), S mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap jaksa penyidik Kejari Palembang. Pendaftaran gugatan pra-peradilan dilakukan pada Selasa (1/8/2023) siang di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khisis. Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin, SH, MH, memimpin proses pendaftaran tersebut. Selain mengajukan gugatan pra-peradilan, YBH SSB juga berencana melaporkan dugaan tindakan maladministrasi. BACA JUGA : Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka Yang dilakukan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan di Jakarta. "Benar, tadi siang kami telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan atas penetapan status tersangka disertai penahanan terhadap klien kami. Selain itu, kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan di Jakarta," ungkap H Eliyanto, SH. MH. Dewan Pembina YBH SSB, di kantor YBH SSB pada Selasa (1/8/2023) sore. Eliyanto menyebut beberapa alasan yang mendasari klien mereka mengajukan gugatan pra-peradilan. Lalu, melaporkan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan. BACA JUGA : Pengangkatan Kepsek Sistem Online Salah satunya adalah keberatan klien yang telah dipanggil empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Palembang. "Untuk poin-poin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari. Yang kami ajukan adalah penetapan tersangka terhadap klien kami, Slamet selaku kepala sekolah. "Klien kami dipanggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi. Namun ketika ia datang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi," ungkap Eliyanto.

Minta Cabut Status Tersangka

Sigit Muhaimin menambahkan bahwa pihak Kejari seharusnya memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan bagi klien mereka. Untuk dapat menghadirkan penasihat hukum agar pemeriksaannya lebih objektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan