Klaim Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja

*Perubahan Substansi Hasil Serap Aspirasi

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah buka suara terkait penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Ia mengklaim, terbitnya Perppu Ciptaker akan melindungi pekerja dalam menghadapi dinamika atau tantangan ketenagakerjaan.

Menurutnya, Perppu Ciptaker bukti komitmen pemerintah memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. Selain itu, Ida juga menyebut secara substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker, Kamis (5/1).

Ia menjelaskan, adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, pertama, ketentuan alih daya atau outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Menaker. Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. “Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” imbuhnya,

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Kemudian, keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya kelima, terkait perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menegaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. “Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, dan keberlangsungan usaha,” tegas Menaker. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan