Dishub Palembang Tinggal Kelola 2 Retribusi
PARKIR : Beberapa mobil keluar dari area parkir di Pasar 16 Ilir atau tepatnya samping Jembatan Ampera. -FOTO : BUDIMAN/SUMEKS-
Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdin) Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan, ada dua pungutan retribusi yang dihapus dalam UU No 1/2022.
"Mulai 2024, kita hanya akan mengelola 2 dari 5 retribusi karena dalam UU No 1/2022 itu tidak mengatur lagi yang 3 retribusi itu," tambahnya.
Dikatakannya, status 3 retribusi itu tidak dialihkan, tapi digratiskan. "Darisisi PAD, 3 retribusi itu cukup besar. Bisa sampai Rp10 miliar," pungkasnya. (tin)