Dishub Palembang Tinggal Kelola 2 Retribusi

PARKIR : Beberapa mobil keluar dari area parkir di Pasar 16 Ilir atau tepatnya samping Jembatan Ampera. -FOTO : BUDIMAN/SUMEKS-

Tetap Dapat Alokasi DBH dari Pemerintah Pusat

PALEMBANG - Mulai awal Januari 2024, retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) berkurang. 

Di antaranya, retribusi KIR yang diambil oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tentang Retribusi dan Pajak.

“Meski begitu, pemerintah daerah (pemda) tetap mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dishub Kota Palembang, Afrizal Hasyim, kemarin.

Tapi  yang masih menjadi pertanyaan dari pengambilalihan itu seputar aset seperti pegawai dan lainnya. 

"Secara regulasi belum ada yang mengatur tentang aset. Jadi untuk petunjuk  pelaksanaannya nanti belum ada, " bebernya.

Yang jelas, dengan tidak lagi dikelola Dishub Palembang, maka potensi retribusi KIR sebesar Rp6 miliar per tahun tidak lagi masuk ke kas daerah.

Untuk alokasi DBH, juga akan perubahan. Ke depan tidak lagi melalui pemerintah provinsi (pemprov) dulu seperti yang berjalan selama ini. 

"Ke depan, DBH langsung masuk ke kas daerah masing-masing, tanpa harus menunggu sampai habis tahun," tambah Afrizal. 

Selain retribusi KIR, beberapa retribusi seperti perizinan rute dan terminal juga tidak lagi dikelola Dishub Palembang.

"Untuk perizinan sudah semuanya dikembalikan/diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," tuturnya. 

Kata Afrizal, retribusi yang hanya akan dikelola  Dishub Palembang tinggal parkir saja dan jasa kepelabuhan. Untuk parkir, itu pun terbatas.

Sebab untuk parkir di mal, hotel atau tempat usaha yang memiliki halaman parkir sendiri sudah masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) pajak. 

"Kita itu hanya mengelola retribusi parkir yang di pinggir jalan. Yang mana ini untuk capaian per tahun sekitar Rp6-7 miliar," tambahnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan