Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC

KORUPSI BTS 4G: Suasana jelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). FOTO: NET--

Rinciannya, Rp3 miliar diserahkan kepada Irwan di kantor SGI di Kota Kasablanka, sisanya diserahkan pada Windi melalui transfer.

Uang itu disebut seolah-olah sebagai pekerjaan pengawasan SGI atas pekerjaan Paket 3 proyek BTS.

Berikutnya Windi dan Irwan juga menerima Rp23 miliar dari PTJIG Nusantara Persada.

Lalu, Windi menerima uang Rp60 miliar di Praja Dalam dari M Yusrizki Muliawan atas pekerjaan pengadaan power system di Paket 1 hingga Paket 5.

BACA JUGA:HALO KEMENKOMINFO! Mohon Bantu, 13 Desa di Daerah Ini Terjebak di Zaman Batu

BACA JUGA:Masukkan Objek Cyber Patrol, Tunggu Juknis Kemenkominfo

Windi kembali menerima uang Rp57 miliar dari Jemy Sutjiawan dan dari PT SGI.

Dana yang telah dikumpulkan tersebut, oleh Windi dan Irwan dialirkan kepada sejumlah pihak.

Maret 2021 hingga Oktober 2022, Windi menyerahkan uang Rp500 juta per bulannya kepada Heppy Endah Palupy (Sekretaris Pribadi Johnny Plate) melalui staf bernama Yunita.

Penyerahan uang bulanan ini dilakukan di Jl Sabang, Jakarta Pusat.

Guna memenuhi permintaan Johnny Gerard Plate kepada Anang Latif untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementerian Kominfo, sehingga total pemberian selama 20 bulan adalah sebesar Rp10 miliar.

Pada 2022, Windi juga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Heppy Palupy, juga melalui Yunita.

Menurut jaksa, uang ini pun atas perintah Johnny Plate kepada Anang Latif sebelumnya.

Heppy lantas meminta tolong temannya, Zaenal Arifin men¬transfer.

Di antaranya Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, dan Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan