https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC

KORUPSI BTS 4G: Suasana jelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). FOTO: NET--

Uang tersebut merupakan bantuan dari Johnny Gerard Plate, yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Johnny Gerard Plate melakukan kunjungan ke Kupang.

Pada sidang kemarin (30/10), jaksa juga menuntut 2 terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dituntut pidana 15 tahun penjara.

Kemudian,  Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, terdakwa Mukti Ali, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Soal kerugian Rp8 triliun itu, merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.

 
Tuntutan Eks Menkomifo

Sebelumnya, pada sidang Rabu (25/10), Jaksa juga sudah membacakan tuntutan mantan Menteri Kominfo (Kominfo) terdakwa Johnny G Plate.

Johnny G Plate  dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) BAKTI, terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Jika Anang tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ter¬dakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun,” tuntut jaksa.

Khusus Anang Latif, jaksa menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan juga dibacakan kepada terdakwa Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Jaksa menuntut agar Yohan Suryanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (*/air)

Tag
Share