https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jauh-Jauh Bawa Sabu dari Medan, Edarkan ke Desa di OKU Timur

RILIS: Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono, memimpin rilis hasil ungkap kasus narkoba sepanjang Oktober 2023, kemarin. -FOTO: ABDUL HALID/SUMEKS-

Juga Pengedar Ekstasi di Ruko Tempat Karaoke 

OKU TIMUR  -  Jauh-jauh datang dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Makmur Somasir (37), membawa 8 paket sabu untuk diedarkan di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel. Yang ada, dia tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT).

Tersangka Makmur Somasir, berasal dari Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. "Saya bawa (sabu) dari Medan. Baru pertama kali mengedarkan ke Belitang," akunya, dirilis di Mapolres OKUT, Selasa (24/10).

BACA JUGA:Datang dari Medan, Pria Ini Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur.. Begini Pengakuannya !

Dia membawa 5 paket sabu, dengan berat kotor (bruto) 91,20 gram. Kemudian, 3 paket sabu lagi, bruto 22,97 gram. “Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Makmur ini, 114,17 gram,” jelas Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.

Jika diuangkan, sabu tersebut senilai Rp150 juta. Dari penggagalan peredaran sabu seberat 114,17 gram itu, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan lebih kurang 5 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polisi masih mendalami, terkait jaringan narkoba antaraprovinsi ini.

“Termasuk juga apakah ini termasuk dalam jaringan Fredy Pratama (bandar besar narkoba di Indonesia) atau tidak, masih ditelusuri. Jika memang masuk jaringan tersebut akan kami laporkan," jelas Agung, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SH.

BACA JUGA:Budayakan Literasi ZIS sejak Dini

Dalam rilis ungkap kasus kemarin, hadir pula Kapolsek Belitang III Iptu Dr (C) Jhoni Albert SH MSi MH MM. Belakangan diketahui, tersangka Makmur Samosir tertangkapnya di wilayah Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Rabu (18/10), sekitar pukul 01.30 WIB.

  Agung menjelaskan kronologis penangkapannya. Katanya, berawal anggota Polsek Belitang III mendapat informasi ada bandar sabu masuk Desa Nusa Tunggal. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku, Makmur Samosir.

  “Anggota memancing melalui undercover buy, menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya. Tak menyangka calon pembelinya kali ini polisi yang menyamar, tersangka Makmur datang bersama temannya, Nata Alatas (berkas terpisah).

Saat transaksi di pinggir jalan Desa Nusa Tunggal, polisi meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya. “Awalnya saat transaksi, didapati 5 paket sabu (bruto 91,20 gram). Kemudian tersangka mengaku, masih ada sisa barang bukti di kontrakannya,” ulas Agung.

  Polisi bergerakm menggeledah kontrakan tempat tinggal tersangka Makmur. Menemukan lagi, 3 paket sabu (bruto 22, 97 gram). “Setelah diamankan ke Mapolsek Belitang III, lalu dikoordinasikan dan serahkan ke Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk penyidikannya,” jelasnya.

  Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana penjara 6 tahun hingga seumur hidup,” tegas Agung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan