Hukum dan Penjelasan Murtad karena Perkawinan dalam Islam

Hukum dan Penjelasan Murtad karena Perkawinan dalam Islam. Ilustrasi : freepik--

Syekh Muhammad bin Salim dalam "Kitab Is'adur Rafiq" juga menyatakan hal serupa, yaitu bahwa seseorang yang memiliki niat untuk meninggalkan Islam, bahkan jika itu terjadi dalam waktu yang lama, akan dianggap telah murtad pada saat itu juga.

Ini disebabkan karena iman harus selalu ditegakkan. Bagi siapa pun yang bersedia meninggalkan Islam, kapan pun itu terjadi, maka ia akan segera dianggap telah murtad baik karena perkawinan ataupun hal lain.

Pentingnya menjaga iman ini tercermin dalam firman Allah SWT : 

"Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian dengan Allah, Rasul-Nya, dan kitab suci Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad, dan kitab suci yang Allah turunkan sebelumnya; dan siapa saja yang mengingkari Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang amat jauh." (QS An-Nisa': 136).

BACA JUGA:Amalan untuk Melintasi Jembatan Shirat Al-Mustaqim dengan Cepat dan Aman Menurut Ajaran Rasulullah SAW

BACA JUGA:Menjaga Tradisi Berdoa saat Keluar Rumah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Poin utama dalam ayat tersebut, menurut ulama mufassirin, adalah "Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian."

Ini mengisyaratkan perlunya untuk selalu memperkuat iman kita dan tetap teguh dalam keyakinan.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seseorang yang berniat, bertekad, atau merencanakan untuk murtad demi cinta, tidak hanya berdosa, tetapi juga dianggap telah murtad secara seketika.

Sebagai konsekuensinya, ia harus segera bertaubat kepada Allah SWT dan mengucapkan syahadat kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan