3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M

DAKWAAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Karlina, Dermawan Iskandar, dan Idris, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: IST-

PALEMBANG – Tiga terdakwa mantan ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/10). Didakwa merugikan negara Rp7,4 miliar, ketiga terdakwa langsung ajukan eksepsi.

Ketiga terdakwa, Dermawan Iskandar (eks Ketua Bawaslu OI), serta Karlina dan Idris (eks Komisioner Bawaslu OI), diduga korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun Anggaran 2019-2020.

“Perbuatan terdakwa Karlina bersama-sama Dermawan Iskandar dan Idris, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar," kata JPU Kejari OI Juliandra Purnama SH MH.  

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa yang hadir langsung dalam sidang, lalu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan ajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, lalu menutup dan menunda sidang. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Mulai Copot Baleho Caleg Curi Start Kampaye

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OI Julindra Purnama Jaya SH MH, menjelaskan perkara tiga terdakwa ini, merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya. Dimana ada tiga terdakwa lain, yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

 “Ketiga terpidana yang sudah divonis itu, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi tenaga honorer operator keuangan," ulasnya. 

Pada sidang vonis Rabu (12/7) lalu, terdakwa Aceng Sudrajat (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020), divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lalu pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.

BACA JUGA:Baliho Bertebaran, Bawaslu Siap Tertibkan

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis

Terdakwa Herman Fikri (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022), divonis 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan terdakwa Romi, divonis  3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan