3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M
DAKWAAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Karlina, Dermawan Iskandar, dan Idris, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: IST-
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir TA 2019 dan 2020.
Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari OI, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Sumatera Selatan yang diterima Kejari OI, menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
BACA JUGA:Bawaslu Usulkan Dana Hibah Rp10,6 Miliar
Terkait pengembangan perkara ketiga terpidana itu, penyidik Pidsus Kejari OI kemudian menetapkan 3 tersangka baru. Yakni, ketua dan 2 komisioner Bawaslu OI. Dalam proses penyidikannya, keluarga tersangka Karlina, menitipkan uang sebesar Rp230 juta kepada Kejari OI atas perkara tersebut, pada 6 September 2023.
Uang itu disetorkan ke rekening titipan pada Bank BRI. Keluarga tersangka juga menitipkan 1 handphone merek Apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah tersangka Idris dan Dermawan Iskandar. (nws/air)