https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Tunjangan Untuk PNS Berlaku Mulai 2024. Nominalnya Buat Iri Saja

--

Juga dibagi dalam empat golongan. Untuk PNS Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Jika dalam sebulan bisa 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp770.000.

BACA JUGA:Wah, PNS Bakal Makin Bahagia Nih. Uang Lembur Naik, Segini Rincianmya Per Jam!

untuk  Golongan III, besarnya tunjangan uang makan lembur Rp 37.000 per hari. Kalau 22 hari lembur dalam sebulan, maka bisa mengantongi Rp 814.000

Sedangkan untuk PNS Golongan IV besarnya tunjangan uang makan lembur mencapai Rp41.000 per hari. Kalau 22 hari lembur dalam sebulan, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.

Selain dua tunjangan itu, ada juga tunjangan penambah imun PNS. Bagi pegawai Golongan I, II, III, dan IV akan mendapat tunjangan penambah imun dengan nominal sama besarnya.

Besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas.  

BACA JUGA:YES! Honorer Dapat Lembur dan Uang Makan Lembur. Berikut Besarannya

Uang imun dihitung berdasarkan per hari kerja. Bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok.  Paling rendah Rp18 ribu per hari dan paling tinggi Rp 25 ribu per hari. 

Dengan kata lain, uang imun yang bisa dibawa pulang PNS paling sedikit Rp360 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu per bulan.

Ada pun untuk rincian uang imum PNS per hari 38 provinsi di Indonesia sebagai berikut.

Sulawesi Barat Rp 18.000, Sulawesi Tengah Rp18.000, Kalimantan Tengah Rp18.000, Kalimantan Selatan Rp18.000, Jambi Rp18.000, Sumatera Barat Rp18.000 dan Sumatera Selatan Rp18.000. "Iya, sudah dapat informasi adanya uang imun ini," ujar Dewi, PNS di Palembang.

Lampung juga Rp18.000, Bengkulu Rp18.000, Bangka Belitung Rp18.000. Lalu, Aceh Rp19.000, Sumatera Utara Rp19.000, Riau Rp19.000, dan Kepulauan Riau Rp19.000.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan

Kemudian, Banten Rp19.000, Jawa Barat Rp19.000, DKI Jakarta Rp19.000, Jawa Tengah Rp19.000, DI Yogyakarta Rp19.000, dan Jawa Timur Rp19.000.

Nominal yang sama berlaku di Bali Rp19.000, Nusa Tenggara Barat Rp19.000, Nusa Tenggara Timur Rp19.000, Kalimantan Barat Rp19.000, Kalimantan Timur Rp19.000, dan Kalimantan Utara Rp19.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan