Masih Ditahan, Sopir Penabrak Pasutri Dijerat Pasal Berlapis
*Kasus Narkobanya Juga Sedang Diproses
BANYUASIN , SUMATERAEKSPRES.ID- Viral di media sosial curhatan diduga dari keluarga suami istri yang tewas ditabrak truk modifikasi pengangkut BBM ilegal di Jalintim Palembang-Pangkalan Balai, 22 Agustus lalu. Intinya
minta kepada Pj Bupati Banyuasin dan Kapolres Banyuasin agar mengusut tuntas kasus tersebut tabrak lari tersebut.
"Tolong pak bantu usut kasus ini, Pak, Bu, yang terhormat Pj Bupati Banyuasin @Hani Rustam dan Kapolres Banyuasin @AKBP Ferly Rosa Putra. Setelah 40 hari kepergian (meninggalnya) kakak/ayuk kami, tapi hingga saat ini kasus tidak ada tindak lanjut dan seakan tertutup rapat kasus ini sehingga sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum."
Curhat itu ditulis pemilik akun yang mengaku sebagai adik korban, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25) di Instagram dan Tiktok. Kemudian ada juga postingan kalau keluarga besar Lukman Haryadi dan Rusdi Soma (almarhumah) sangat terpukul dengan musibah itu.
"Tolong di mana letak keadilan mengingat kecelakaan (karena sopir dalam) pengaruh narkoba, apalagi si pelaku tidak ada SIM dan membawa minyak ilegal. Tolong keadilan di negeri ini. Soal kasus ini, kami sekeluarga belum menemui titik terang," ujarnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk mengatakan, pihaknya usai kejadian langsung menindaklanjuti kejadian itu. "Bahkan sopir sudah kami amankan. Berkasnya akan segera P21 dan dilimpahkan, "katanya.
Kemudian, untuk santunan dari Jasa Raharja juga sudah diberikan. Ada juga bantuan tali asih dari Kapolda Sumsel. " Saya sendiri yang langsung ke rumah duka, sekaligus berikan ucapan belasungkawa, "ucapnya.
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono menambahkan, pascakejadian itu, polisi bersama Jasa Raharja langsung mendatangi rumah korban. " Bapak Kapolres langsung, bersama pihak dari Jasa Raharja berkunjung ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa. Sekalian memberikan santunan," ujarnya.
Untuk proses hukum saat ini terus berlanjut. Penyidik berusaha segera merampungkan proses penyidikan. Pihak keluarga juga sudah dua kali diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Tersangka nya masih kami tahan. Berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan. Jadi tidak benar kalau tidak kami proses dan tindaklanjuti," tegasnya.
Tersangka bahkan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4, 311, dan 312 UU lalulintas. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani langsung Satnarkoba Polres Banyuasin. "Kami minta, kalau keluarga ingin tahu perkembangan, datang ke Polres. Bisa tanya langsung. Kami sangat terbuka," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Lintas timur (Jalintim), Palembang-Pangkalan Balai Selasa 22 Agustus 2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Romy (mahasiswa S2 Unsri) yang membonceng istrinya, Ajeng naik sepeda motor BG 2564 JAS dengan Ajeng dari Pangkalai Balai menuju ke Palembang. Keduanya hendak menghadiri yudisium Romy di kampus Unsri Indralaya Ogan Ilir .(qda)