Tiga Pegawai Bank Ditahan
*Kerjasama Raup Rp1,22 M
MUARADUA - Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tiga tersangka oknum pegawai bank plat merah Kamis (5/1) sore kemarin. Tiga tersangka, MI selaku teler, DG selaku Customer Service (CS) dan RSP selaku Security (Satpam). Ketiganya melakukan kerjasama tindak pidana korupsi. ‘’Perbuatan ketiganya masuk dalam kategori Fraud (Kecurangan), yang mengakibatkan kerugian nasabah total Rp 1,22 Miliyar," ujar Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH., MH.
Dikatakan, penangkapan dan penahanan tersangka ini tindak lanjut tim Jaksa OKU Selatan dan sudah berjalan sejak Desember 2022. Ketiganya bekerjasama, melakukan penyalahgunaan wewenang. Caranya merekayasa slip penarikan serta memalsukan tanda tangan nasabah. Ketiganya juga memalsukan penginputan data di mesin ATM di bank tersebut.
Modusnya, MI memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikan ke tabungan nasabah yang sebelumnya sudah di ambil. DG berperan menarik data nasabah. Kemudian dia menarik data nasabah untuk mengembalikan uang fisik ke ATM. Modus lain dari MI yakni saat pengisian di ATM, mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Setelah MI mengambil uang secara cash, ia menyetor tunai ke rekening satpam RSP untuk menumpang rekening dan selanjutnya satpam mentransferkan lagi ke MI.
Dikatakan, pihak bank sudah melakukan ganti rugi pada seluruh kerugian nasabah. ‘’Kasus ini akan tetap berjalan ke jalur hukum dengan pasal yang digunakan pasal 2 ayat (1) terkait tindak pidana korupsi Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ ujarnya. (end)