MA Kabulkan PK Rumidah, PMD OKI Bersiap Eksekusi Keputusan
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rumidah, Kades terpilih Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, terkait sengketa Pilkades 2021. Putusan ini mengakhiri segala upaya hukum oleh penggugat Asmadi dalam sengketa ini. Amar putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan permohonan pemohon pertama, yaitu Kades terpilih Rumidah, serta pemohon kedua, yaitu Bupati OKI H Iskandar SE. Putusan ini juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12). Serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022. BACA JUGA : Kerangka Manusia Terungkap dalam Sumur, Gemparkan Warga Empat Lawang Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 yang menyatakan bahwa pengajuan PK hanya bisa satu kali dan Pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa putusan ini sudah bersifat final. Aulia Aziz Al Haqqi SH, pengacara Rumidah dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan hasil putusan PK dari MA. Mereka akan segera meminta salinan resmi putusan PK tersebut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. BACA JUGA : Tol Palembang-Bengkulu Akan Segera Terwujud, Ini Lokasi Pintu Exit Tol di Lubuklinggau Setelah mendapatkan salinan resmi, mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI dan pemangku jabatan Bupati OKI untuk melaksanakan keputusan tersebut. Sebelumnya, Rumidah telah tergantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bukit Batu sambil menunggu keputusan dari MA. Suami Rumidah, Interdi, mengungkapkan apresiasinya terhadap putusan PK dari Mahkamah Agung. Dia menganggapnya sebagai kemenangan keadilan. Mengingat bahwa dalam proses persidangan PTUN dan PTTUN Medan, mereka menghadapi berbagai tantangan.