Upayakan Damai, Fasilitasi Mediasi
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Kisruh PT Absolut dengan 29 Security PT Absolut yang bekerja di PT Tel tengah dicarikan solusi.
Upaya perdamaian dengan PT Absolut sedang dilakukan. Padahal, saat ini PT Absolut sudah melaporkan ke 29 pekerjanya ke polisi terkait dugaan markup klaim kacamata.
Menyikapi hal itu, Pemkab Muara Enim memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak yakni pekerja dan PT Absolut di ruang rapat serasan sekundang, rabu (20/9).
Mediasi dipimpin Asisten I Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani dan Polres Muara Enim diwakili Kasat Reskrim AKP Regen.
Kasat Reskrim AKP Regen mengatakan terkait kasus hukum PT Absolut terhadap pekerjanya saat ini sudah P19.
"Itu sudah diserahkan ke kejaksaan dan ada hal yang perlu dilengkapi yakni saksi ahli dan kami akan melengkapi itu," ujarnya.
Namun, selain proses hukum pidana, juga ada upaya penyelesaian hukum lain yakni restoratif justice (RJ).
"Namun itu harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, kalau ada maka Polres Muara Enim akan mengupayakan RJ jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," terangnya.
Legal PT Absolut, Syarif mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan terhadap pekerja ini yakni dugaan adanya markup klaim fasilitas kacamata.
"Kacamata itu merupakan fasilitas yang kami berikan, bisa digunakan bisa juga tidak, namun para pekerja ini memiliki persepsi bahwa hak tersebut harus diambil, sehingga berdasarkan audit yang kami lakukan ditemukan dugaan markup terhadap fasilitas kacamata tersebut," bebernya.
Menurutnya, ini adalah kebijaksanaan perusahaan terhadap pekerja , kalau memang tidak bersalah maka dengan senang hati akan dipekerjakan kembali sebagai security.
"Ini merupakan budaya kedisiplinan kami, namun sampai itu dilaporkan tidak ada itikad baik, seolah kesalahan itu tidak pernah ada," tuturnya.
Sebenarnya, lanjutnya, perusahaan bisa saja melaporkan langsung karena kontrak para pekerja sudah habis per dua tahun dan tidak perlu diperpanjang, namun perusahaan masih memberikan keringanan dengan tetap mempekerjakannya.
"Namun di skorsing, hak haknua seperti gaji pokok tetap kami berikan, kami skorsing agar tidak mengganggu operasional PT Tel yang mempercayakan PT Absolut dalam pengelolaan keamanan disana," terangnya.
Terkait perdamaian, lanjutnya, itu merupakan hal yang baik namun saat ini tidak bisa serta merta memutuskan untuk dilakukan perdamaian.
"Karena ini sudah masuk proses hukum, dan ini harus dilaporkan ke presiden direktur, untuk itu butuh waktu untuk memberikan penjelasan kepada pimpinan kami juga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua SPS, Pirman mengatakan pada dasarnya pekerja yang bermasalah yakni 29 orang hanya ingin dipekerjakan kembali, terkait masalah kerugian sebagaimana dilaporkan juga siap mengembalikan.
"Mereka adalah warga setempat, kalau sampai naik ke ranah hukum dan dinyatakan bersalah bukan hanya mereka yang menanggung akibatnya tapi juga anak dan istrinya," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kerelaan hati dari perusahaan agar mempertimbangkan rasa kemanusiaan.
"Mereka sudah merasa bersalah, bahkan ada juga yang sampai terkena struk karena masalah ini," bebernya.
Asisten I Emran Tabrani yang memimpin mediasi mengatakan dalam pertemuan ini sudah didapati titik terang bahwa pekerja menginginkan perdamaian apapun persyaratan dari PT Absolut akan dipenuhi.
"Dan PT Absolut memunta waktu untuk melapor kepada pimpinan terkait hasil rapat ini dan akan dilakukan rapat mediasi lanjutan terjadap kajian dari PT Absolut terhadap rapat ini," pungkasnya. (Way)