KPK Berharap Cak Imin Hadir
Editor: Hasim Sumeks
|
Senin , 04 Sep 2023 - 23:24
*Saksi Korupsi di Kemenaker TA 2012
*Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar. Sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan nilai kontrak lebih Rp20 miliar Posisi Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin saat itu, dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014. Undangan untuk Cak Imin ke gedung Merah Putih KPK itu, Selasa, 5 Agustus 2023.“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami, hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Senin (4/9). Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK, akan dipangil sebagai saksi.Keterangannya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. “Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Serta satu orang pihak swasta bernama Karunia. KPK menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana itu tahun 2012. Yakni, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. KPK dalam mengusut perkara itu tidak ada kaitannya dengan situasi politik. Perkara ini menjadi polemik, karena dianggap politis. Mengingat Cak Imin baru dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Anies Baswedan untuk Pilpres 2024, Sabtu (2/9) lalu. Ali menjelaskan, kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi, hingga dilakukan penyelidikan. Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023. Kemudian, surat perintah penyidikan terbit Agustus 2023. “Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu, dalam proses penyidikan. “Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia. Menanggapi pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi yakin Cak Imin akan menyelesaikan urusannya. “Saya bicarakan bahwa Muhaimin akan yakin menyelesaikan hukumnya,” kata Aboe, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Aboe tak menampik jika dikatakan pemanggilan Cak Imin terkait kasus Kemenaker terkesan politis. “Mana ada yang nggak sarat politis. Semua sarat politis. Apalagi di tahun politik, sarat politis. Termasuk wajar-wajar saja. Ya, bisa-bisa saja. Tapi tetep prinsipnya penegakan hukum,” tutur Aboe.
“Dan kalau mau menegakkan hukum dengan benar, ya silakan tegakkan hukum dengan baik,” sambungnya.Terpisah, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, justru tidak melihat hal itu merupakan intervensi politik atau upaya penjegalan terhadap pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin. Menurutnya, pemanggilan yang hanya beberapa hari setelah Anies-Cak Imin dideklarasikan adalah kebetulan semata. ”Saya melihatnya tidak yah, mungkin pas aja waktunya. Saya mendukung apa yang dilakukan KPK,” sebutnya. Sahroni percaya KPK akan bekerja secara profesional. Sehingga tidak ada intervensi politik terhadap kasus ini. “Saya yakin KPK sangat profesional. KPK adalah penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Siapa pun yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi wajib datang,” ujarnya. (*/air)