https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Masuk Tahapan

*Ketua Bawaslu: Termasuk Sosialisasi

SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd menjelaskan, sejauh ini yang dilakukan bakal caleg maupun bakal calon kepala daerah termasuk sosialisasi.

“Sebelum masuk dalam tahapan pemilu 2024, Bawaslu tidak ada kewenangan,” katanya.

Hanya saja, Bawaslu telah mengimbau kepada semua partai politik (parpol) untuk  tidak melakukan kampanye ajakan.

“Seperti reses yang dilakukan DPRD, itu haknya anggota dewan untuk menemui konstituen mereka,” ujar Kurniawan.

Kalau pun dibarengi dengan adanya undangan RT per RT, itu juga hak dewan.

Terlepas dari apa pun motifnya, masyarakat saat ini tentu telah paham dan pintar siapa yang akan mereka pilih.

Sementara untuk penertiban spanduk/baliho parpol dan bakal caleg maupun bakal calon kepala daerah, Kurniawan menegaskan itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

“Sejauh ini pemerintah yang bisa  menilai apakah baliho, spanduk hingga banner merusak pemandangan atau tidak,” katanya.

Berbeda ketika telah memasuki tahapan pemilu, maka Bawaslu tanpa pandang bulu akan menurunkan semua atribut baliho, banner maupun spanduk.

“Kita akan menggandeng institusi terkait dalam rangka melakukan penertiban,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin SE menjelaskan, jika masa kampanye dimulai setelah 3 hari daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

“Penetapan DCT 4 November 2023 nanti.  Tiga hari setelah penetapan atau 7 November baru mulai kampanye,” jelasnya.

Pada saat kampanye tersebutlah, baru berlaku aturan tahapan. Semua bentuk kegiatan parpol dan caleg akan diawasi. Termasuk tempat/lokasi.

“Misalnya, tidak boleh menempel spanduk atau baliho di pagar masjid, sekolah atau tempat yang dilarang lainnya. Nah, ketentuan itu mulai berlaku,” bebernya.

Pengawasan terhadap pelanggaran akan dilakukan Bawaslu. “Jadi kalau Bawaslu sudah menjelaskan itu masuk dalam kategori pelanggaran, maka wajib untuk ditindak,” ungkapnya.

Kalau saat ini, karena belum masuk tahapan kampanye, maka masih terhitung sosialisasi. (iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan