https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sempat ‘Menghilang’ Usai Jual Motor Curian

*Pulang ke Rumah, Dua Sekawan Kena Ciduk

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Akibat membantu menjualkan barang hasil pencurian, dua warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Muba, kena ciduk. Mereka, Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33).

Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH, Jumat (1/9) lalu.

Penangkapan berlangsung di rumah mereka masing-masing.

Keduanya sempat ‘menghilang’ setelah menjualkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih  hasil pencurian yang dilakukan Yanto, rekan keduanya.

Motor itu milik Aan Mukhlis, yang hilang dicuri saat di parkiran.

Pencurian berlangsung di depan rumah korban, di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa. Saat itu, kunci memang masih berada di motor.

Berkat kegigihan petugas, kasus pencurian itu berhasil diungkap. Tersangka utamanya, Yanto telah diciduk lebih dulu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH menjelaskan, dari pengakuan tersangka Yanto, pihaknya mendapatkan informasi dua nama tersangka yang terlibat dalam menjualkan motor curian itu.

"Kami lakukan penangkapan terhadap keduanya setelah mendapatkan informasi mereka ada di rumah masing-masing," jelasnya.

Untuk kedua tersangka, petugas menjerat mereka dengan Pasal 362 jo Pasal 480 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan