2.045 Warga Akses Pinjol Ilegal

*Pahami Legalitas Entitas Pinjaman Online

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online (pinjol) ilegal karena syaratnya yang mudah.

Namun, banyak pula yang akhirnya mengeluh karena sering diteror jika telat membayar cicilan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumsel, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2023, ada sebanyak 2.045 warga yang mengakses layanan pinjol dan ironisnya mereka mengakses pinjol ilegal.

Angka tersebut berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

“Terbanyak berasal dari masyarakat Kota Palembang (58,34 persen), Prabumulih (3,86 persen), dan Lubuk Linggau (3,07 persen).

 Jadi kami akui cukup tinggi yang mengakses pinjol ilegal," kata Kepala OJK Perwakilan Sumsel, Untung Nugroho, kemarin.

Dikatakan Untung, mereka dapat terjerat karena banyak masyarakat yang belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjaman online. BACA JUGA : Bisa Lewat HP, Begini Cara Pinjam Uang di BSI Mobile Tanpa Riba

Sehingga saat dihadapkan dengan kebutuhan yang urgent dan mendesak, masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online ilegal harus menghadapi dampak risikonya yang mungkin lebih menyulitkan dari keadaan sebelumnya.

Di antaranya, masyarakat mengeluhkan perilaku petugas penagihan mencapai 39,46 persen, legalitas entitas (16,92 persen), dan jumlah tagihan (8,02 persen). BACA JUGA : Begini Cara Ajukan KUR BCA Lewat HP, Bisa Pinjam Rp100 Juta dan Cicilannya Cuma Rp1 Juta Sebulan

"Artinya perilakukan penagihan yang kurang baik menjadi perhatian," papar dia.

Untuk itu, kata dia, pihaknya senantiasa menghimbau masyarakat selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk jasa pinjaman online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan