https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Sebut Korban Cabul Bertambah

*Dari Oknum Content Creator

SEKAYU -  Korban pencabulan dari oknum guru tidak tetap (GTT) yang juga content creator Dedy Saputra (34), ternyata tidak hanya muridnya sebut saja B (11). Terbaru, polisi menyebut ada korban lainnya sebut saja M, dari tersangka yang lebih dikenal dengan panggilan Kuyung Mat.

"Ya benar, bertambah satu korban lain yang sudah membuat laporan polisi. Korban muridnya juga, siswi kelas 6. Berdasarkan pengakuan korban ini, dilakukan satu kali," ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, kepada Sumatera Ekspres.

Kepada penyidik, korban M mengatakan dia dicabulinya di ruang UKS sekolahnya. Meski sudah ada pengakuan dari korban, namun Dwi menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. “Tunggu saja prosesnya ya, kita tunggu hasil visum dulu," ujarnya.

Pengacara tersangka Dedy Saputra alias Kuyung Mat,  Zainal Abidin SH, mengaku belum  tahu jika ada korban lain dari perbuatan kliennya. “Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban. Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya," cetusnya, kemarin.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muba, Dr Drs Iskandar Syahrianto MH, mengatakan sudah meminta kepala sekolah tersebut untuk menelusurinya. “Kepala sekolah yang saat ini, merangkap sebagai wali kelas 6. Diminta untuk terus melakukan pendekatan dan memastikan ada atau tidak ada korban lainya,” ungkapnya.

Langkah pencegahan saat ini, sambung Iskandar, kegiatan di luar jam sekolah atau ektrakurikuler harus didampingi oleh beberapa guru. “Bukan hanya 1 guru, jadi bisa saling mengawasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis (12/1). Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar. Korbannya sebut saja B (11), sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022. Pertama kali di rumah kerabat korban, dengan iming-iming diberi nilai besar.

Perbuatan kedua, terjadi esok harinya di rumah yang sama. Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022. Terakhir, Selasa (10/1) lalu, juga di ruang UKS sekolah. Sehingga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  (kur/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan