Pasutri Digerebek, Miliki 3 Paket Sabu

*Petugas Sita Uang Hasil Transaksi

LAHAT , SUMATERAEKSPRES.ID- Pasangan suami istri (pasutri) Juni (22) dan Riska (26) ini kompak betul. Tapi ke arah yang  tidak baik.

Mereka diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Terungkap setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menangkap keduanya.

Penangkapan berlangsung di rumah pasutri ini, di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, Selasa (22/8) lalu.

Petugas juga menyita barang bukti 3 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram. Lalu, uang tunai Rp100.000 dan dua handphone.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH MH mengungkapkan, ada informasi dari masyarakat kalau di kediaman pasutri itu sering terjadi transaksi narkotika. Petugas pun melakukan penyelidikan.

Setelah yakin, petugas lakukan penggerebekan. Tepat saat keduanya sedang berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, ditemukan 3 tiga paket kecil sabu sebagai barang bukti. Petugas juga sita yang Rp100.000 dari dalam tas milik tersangka Riska.

"Diakui tersangka uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan Jun kepada istrinya," ujarnya.

Kedua tersangka mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

Kini, pasutri itu dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan