Dobrak Pintu, Rudapaksa ABG

*Ancam Korban dan Ibu Korban Tak Cerita

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang pria paruh baya, MD (56), warga sebuah desa di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU kena ciduk anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU.

Ia diduga telah memperkosa YN (14), remaja putrid warga Kelurahan Kemalaraja.

Kekerasan seksual itu terjadi Kamis (22/6), pukul 14.00 WIB. Saat itu, YN tengah berada di kontrakan di Jl A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kabupaten OKU.

Pelaku datang dan menggedor gedor pintu kamar kontrakan itu. Tapi YN tidak membuka pintu.

Pelaku secara paksa mendobrak pintu kamar dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku dengan paksa membekap dan menutup mulut korban dengan tangan pelaku.

Tersangka juga mengancam korban jika korban berteriak. Selanjutnya pelaku merudapaksa korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban mengenakan pakaian kembali.

Lalu mengancam korban dan juga ibu korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namun korban akhirnya cerita dengan keluarganya yang lain. Kejadian itu dilaporkan.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/8) oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin saat berada di rumahnya Keluahan Kemelak Bindung Langit. Tersangka dibawa ke Mapolres OKU.

“Tersangka sudah ditangkap,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan