Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari Rabu (23/8), tim penyidik Kejati SumselĀ  telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT SBS. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang menjabat pada periode tahun 2011-2016. Ia telah diamankan dan ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang. Penetapan tersangka ini berawal dari dugaan korupsi dalam akuisisi saham PT SBS yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Kuasa hukum tersangka, Syaefullah Hamid, SH MH, menganggap penetapan ini sebagai langkah yang terlalu tergesa-gesa. BACA JUGA : Praperadilan Kasus Akuisisi Saham PT SBS Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Akuntan Publik Dia memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru. Aksi korporasi adalah tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan. Sehingga tidak seharusnya menjadi subjek pidana. Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kami, sebagai kuasa hukum, akan memberikan upaya terbaik kami untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikuti proses ini dengan kooperatif," katanya. BACA JUGA : Kasus Akuisisi Saham PT SBS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Selain M, pada saat yang sama, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya dengan nama NT, yang merupakan wakil ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

Langsung Lakukan Penahanan

"Benar, pada hari ini, penyidik secara resmi menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT SBS," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan