https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tegakan Perda, Razia Kapal

PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel bergerak cepat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha. Personil UPTD Penyelenggara ASDP dan Laut dibantu Ditpolair Polda Sumsel, serta Pol PP melakukan razia pelabuhan atau terminal khusus (tersus). Kemudian merazia kapal-kapal laut dan sungai di perairan Sungai Musi, mulai dari wilayah Kertapati sampai Pulokerto.

"Dalam razia ini kami memastikan semua kapal wajib membayar retribusi, setiap labuh di perairan Sungai Musi," kata Johan Wahyudi ST M.Eng, Kepala UPTD Penyelenggara ASDP dan Laut Dishub Provinsi Sumsel, kemarin. Tim gabungan, diakuinya, melakukan razia dengan menyisir sejumlah dermaga, yakni dermaga PTBA, PT BAU, PT BMSS, PT RMK, dan PT WBS. Baca juga : Pengemplang Pajak Rp1,1 M Bakal Ajukan PK

"Razia ini juga bertujuan mensosialisasikan penegakkan hukum Perda Nomor 8 tahun 2020," tegasnya. Dalam Perda itu mengatur kapal yang berlayar melalui perairan Sumsel wajib bayar retribusi sebesar Rp55/GT setiap kunjungan kapal. Kemudian setiap prasarana berupa bangunan, seperti pelabuhan atau tersus memiliki kewajiban membayar retribusi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

"Besaran retribusi sekitar Rp 2.500 per meter setiap tahun," jelasnya. Bagi yang tidak membayar retribusi maka bisa dikenakan denda dan kurungan penjara. Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Drs H Ari Narsa JS mengatakan pihaknya telah memberikan kelonggaran pembayaran retribusi selama ini. Kini petugas akan tindak tegas siapa yang tak bayar retribusi. Baca juga : Menilik Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Sebelumnya, Ketua DPC INSA Palembang, Kurmin Halim SH menyayangkan langkah Dishub Sumsel yang menarik retribusi jasa labuh bagi kapal-kapal yang berlabuh. Pasalnya apa yang ditarik retribusi itu sama dengan yang ditarik KSOP perpanjangan tangan Kemenhub. "Ini jadi dilema bagi kami selaku anggota INSA. Satu objek pajak dikenakan retribusi dua kali. Kami melihat tidak ada kesinkronan antara Dishub dan KSOP. Apalagi kapal yang akan melakukan pelayaran harus lebih dulu mendapat surat izin berlayar (SIB) atau olah gerak. Untuk bisa dapatkan pelayanan di KSOP, perusahaan harus mengajukan izin berlayar ke KSOP. Untuk mendapatkannya, harus juga disertai bukti lunas jasa labuh. Kalau tidak, izin berlayar atau olah gerak tidak dikeluarkan KSOP," ungkapnya.

Namun di sisi lain, Dishub Sumsel, berdasarkan SK Gubernur juga sudah jalankan fungsi perairan yang menguasai perairan dengan keluarkan uang labuh. Meskipun demikian, kata Kurmin, pihaknya akan tetap bayar. Baik ke negara maupun provinsi, akan tetap dibayar. Namun hal ini tak mungkin dibayar dua kali di objek yang sama, bila tetap dilakukan tentu melanggar aturan yang ada. Baca juga : Inilah 10 Tempat Wisata Terbaik di Kota Palembang yang Ditetapkan jadi Kawasan Strategis Nasional

"Kita kecewa atas apa yang dilakukan Dishub Sumsel. Ini harusnya diselesaikan dulu dengan Dirjen Hubla (KSOP Palembang). Apa yang jadi hak KSOP dan apa hak Dishub Sumsel. Kedua lembaga harus duduk bersama membahas semua ini, sehingga tidak ada tumpang tindih. Ini pemerintah sama pemerintah yang ribut, pelaku usaha jadi korban," bebernya. (yud/fad) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan