Sepeda Listrik Hanya untuk Kawasan Tertentu

BATURAJA – Para pengendara kendaraan sepeda listrik diimbau untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan kendaraan listrik.

Ia menjelaskan, aturan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakian penggerak motor listrik.
"Hal ini harus dipahami," tegasnya, kemarin. Seperti tidak menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya. Karena kendaraan tersebut hanya boleh digunakan pada kawasan tertentu. Seperti di pemukiman komplek perumahan, kawasan wisata, area perkantoran dan kegiatan car free day. Selain itu, ada ketentuan pengguna sepeda listrik harus berusia paling rendah 12 tahun, dan wajib didampingi orang tua serta wajib menggunakan helm. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu,  kecepatan maksimal 25 km/jam sesuai ketentuan keselamatan. Disebutnya, hal ini penting dipahami. Karena untuk kepentingan dan keselamatan pengguna jalan.
Ditambahkan kasat lantas, untuk saat ini pihaknya baru sebatas melaksanakan edukasi kepada pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya.
Karena pemakaian sepeda listrik tersebut hanya pada lokasi atau jalan tertentu saja. "Kita melaksanakan peneguran," ujarnya. (bis/lia)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan