Meningkatkan Kesadaran Hukum, Program Jaga Desa Sasar 14 Desa di Kabupaten Empat Lawang
Meningkatkan Kesadaran Hukum, Program Jaga Desa Sasar 14 Desa di Kabupaten Empat Lawang EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang telah mengambil langkah inovatif dalam mencegah penyalahgunaan keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan meluncurkan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa di Kabupaten Empat Lawang sebagai bagian dari upaya pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran dan meningkatkan kesadaran hukum. Kejari Empat Lawang memilih Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai tempat penyuluhan hukum bagi perangkat desa. Penyuluhan dan penerangan hukum bagi seluruh perangkat desa ini bisa di katakan unik karena pelaksanaannya secara bertahap. Dari 147 Desa di Kabupaten Empat Lawang, 14 Desa sudah mendapat penyuluhan yaitu di Kecamatan Ulu Musi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, menyatakan bahwa pendekatan bertahap ini BACA JUGA : Mantan Kades di Sumsel ini Akui Pakai Dana Desa Buat Kawin Lagi, Sebut Camat Kecipratan, Kok Bisa? memastikan penerapan program Jaga Desa dapat berjalan efektif oleh perangkat desa masing-masing. "Program Jaga Desa di rumah Restorative Justice ini selain sebagai upaya pengawalan pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran dan membangun kesadaran hukum juga sebagai upaya optimal peran rumah Restorative Justice," kata Eryana Ganda Nugraha. Dalam penyuluhan di Rumah Restorative Justice, Kejari menyediakan tiga pembicara sekaligus, yaitu dari Bidang Intelijen, Pidana Umum, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).