Maksimal, Tuntut Pidana Mati

*Nurhasan Langsung Pleidoi, Distributor 115 Kg Sabu

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut maksimal terhadap terdakwa Nurhasan.

Membacakan tuntutan pidana mati kepada distributor sabu dengan barang bukti 115 kilogram (kg) itu, tangkapan BNN Provinsi Sumsel pada 24 Januari 2023 lalu.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

" tegas JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (18/7).

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa Nurhasan melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Kelas IA Khusus Supendi SH,

langsung mengajukan pembelaan. "Keberatan Yang Mulia, kami akan ajukan pleidoi," kata Supendi, kepada majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Usai sidang, Supendi SH MH menjelaskan soal pleidoi yang langsung mereka ajukan. “Tuntutan pidana mati ini, sangat berlebihan.

Karena klien kami ini hanya mengantarkan saja, dan ini baru sekali dia lakukan,” cetusnya. BACA JUGA : Ima Jadi Ngetop, DPO Polda Sumsel

  Diketahui dalam dakwaan JPU, tiga personel BNN Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB

akan masuk ganja dari Aceh menuju Palembang. Dibawa menggunakan mobil, jalur darat Palembang-Betung.

Petugas yang menunggu, melihat Avanza silver nopol BA 1866 KB melaju kecepatan tinggi.

Mereka buntuti, mobil iu berhenti di sebuah rumah makan pecel lele kawasan Km 16. Seseorang keluar dari minibus itu, lalu dia pergi lagi.

Datanglah terdakwa Nurhasan, menumpang ojek online (ojol). Terdakwa mengambil alih mobil Avanza itu, langsung ngebut ke arah Palembang.

Pembuntutan terus dilakukan, masuk ke Jl Kolonel Dani Effendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, baru petugas menyergapnya.

  Dalam minibus itu, petugas mendapati 115 kg ganja kemasan teh Cina. Kemasannya memiliki hologram bergambar naga dan diamond, bertuliskan I yang artinya kualitas terbaik.

Sabu itu dari Aceh, melalui Pekanbaru, Dumai, Palembang. Tujuannya kirim ke Robert (DPO) di Kecamatan Plaju.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan