https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anak Korban Trauma, Tuntut Mati 3 Pembunuh

*Rampok Uang-Harta Pasutri Total Rp 383 Juta

*Se-Sumsel, 39 Napi Menanti Eksekusi

BANYUASIN – Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan Sunardi (53), kepala dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, dan istrinya, Sri Hartini (50) ?

Jaksa menuntut mati tiga dari empat pelakunya. Jika mereka nanti divonis mati juga, maka total aka nada 42 napi menanti eksekusi di Sumsel.

Ketiga terdakwa yang kena tuntutan mati yaitu Kailani alias Kai, M Renaldi dan Yuda alias Bayu.

Sedangkan seorang terdakwa yang masih anak baru gede (ABG), MRA, sudah kena vonis hakim 5 tahun penjara. Dari tuntutan JPU selama 10 tahun.

"Kita tuntut ketiga terdakwa itu hukuman mati, " kata Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Fabianto SH MH melalui JPU, Febri SH. 

Jaksa menuntut mati mereka karena menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis. Tidak lagi berperikemanusian.

Keempat terdakwa memukul kepala kedua korban berkali kali menggunakan besi hingga pasutri itu meregang nyawa.

“Kejadian sadis itu meninggalkan rasa trauma yang mendalam pada anak anak korban. Juga membuat masyarakat sekitar menjadi ketakutan, " tutur Febri.

Apalagi terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Kailani ternyata seorang residivis. Sudah pernah masuk penjara. "Itu hal-hal yang memberatkan," jelas jaksa. BACA JUGA : Hakim Punya Pertimbangan Sendiri

Harusnya, Selasa (27/6) kemarin pledoi ketiga terdakwa. “Tapi penasehat hukum mereka belum siap, jadi tunda minggu depan,” beber Febri.

Diketahui, pasutri Sunardi dan Sri Hartini jadi korban perampokan dan pembunuhan di kediaman mereka sendiri.

Peristiwa itu ketahuan, Rabu pagi, 12 Oktober 2022 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, datang Andi, karyawan korban yang hendak mengambil mobil di rumah korban.

Rupanya, Andi dan Sunardi sudah janjian untuk pergi bareng ke Palembang. Belanja keperluan warung dan lain sebagainya.

Pagi itu, Andi yang sudah tiba sudah berulangkali memanggil bosnya. Tapi tidak ada sahutan dari dalam.

Telepon juga tidak diangkat. Warung korban juga belum buka. Karena penasaran, Andi mengecek ke belakang. Lihat pintu jendela belakang rumah terbuka. Pintu rumah utama juga terbuka.

Akhirnya, saksi masuk ke dalam untuk mengecek. Saat itulah baru ketahuan kalau korban dan istrinya sudah tak bernyawa.

Warga sekitar pun geger. Anggota Polsek Pulau Rimau bersama Satreskrim Polres Banyuasin mendatangi tempat kejadian perkara.

Jasad Sunardi berada di warung dalam keadaan terikat. Posisi terlungkup. Ada luka robek pada kuping kiri dan samping dagu kiri, kening kiri dan kepala belakang.

Juga luka memar pada mata kanan.

Sedangkan istri korban juga tewas di kamar. Posisinya terlungkup dan terikat. Ada luka luka robek di kepala belakang,

luka jeratan kain pada sekeliling leher dan luka memar di mata kiri.

Setelah itu, keempat pelaku merampok barang-barang berharga milik pasutri itu.

Mulai dari kalung emas 2 suku, 3 cincin emas 3 masing masing setengah suku, rokok total Rp 25 juta, 3 HP Nokia 105, Vivo dan Realme.

Kemudian, anting korban seperempat gram, uang tunai Rp 232.930.000.  Total kerugian korban mencapai Rp. 383.930.000.

Dari data yang dihimpun koran ini, total ada 39 napi di Sumsel yang sudah kena vonis mati.

Tapi belum eksekusi. Sebagian sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Lainnya masih jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan