Momentum Perbaiki Demokrasi Indonesia, Partai Sambut Baik Putusan MK
Nasrul Halim SH-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Dengan putusan ini, semua partai politik (parpol) kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon terbaik mereka dalam pilpres, tanpa terhalang oleh aturan kuota suara atau kursi di DPR.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), kabar ini disambut sebagai "kado terindah" awal tahun 2025 oleh sejumlah parpol. Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel, Nasrul Halim SH, menyebut keputusan MK ini membawa harapan baru. ‘’Putusan MK ini kado tahun baru yang tentu akan menjadi bahan diskusi panjang. Namun, kami di PKB memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menyatakan sikap mendukung atau tidak," ujar Nasrul yang akrab disapa Alung, Sabtu malam (4/1).
Dikatakannya, keputusan ini pasti akan memicu perdebatan di tingkat nasional. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya revisi UU Pemilu agar selaras dengan putusan MK. "Tugas pemerintah dan DPR RI sekarang adalah menyusun norma baru dalam UU Pemilu yang dapat mengakomodasi perubahan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Komitmen Kuat Jaga Semangat Demokrasi
BACA JUGA:Komitment Kuat Jaga Semangat Demokrasi
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel pun menyambut baik putusan tersebut. Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumsel, Mgs Syaiful Fadli, menilai keputusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang diusung PKS.
"Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Semua parpol kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon terbaik. Ini adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih adil," ungkap Syaiful, yang juga anggota DPRD Kota Palembang.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumsel, Chandra Darmawan. Ia berharap keputusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki demokrasi Indonesia. "Alhamdulillah, ini membuka ruang sebesar-besarnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk tampil di kancah Pilpres. Semoga demokrasi kita menjadi lebih inklusif dan kompetitif," ujarnya.
Putusan MK ini menghapus aturan lama yang hanya memungkinkan parpol dengan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menghambat hak konstitusional partai politik kecil dan mengurangi alternatif pilihan rakyat.
BACA JUGA:Cerminan Demokrasi Sehat, Jujur, dan Transparan
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Demokrasi: Antara Politik Praktis dan Kesejahteraan Rakyat
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1), disebutkan ambang batas ini cenderung menguntungkan parpol besar, menutup peluang partai kecil, dan berpotensi memunculkan calon tunggal. "Keputusan ini memberi ruang demokrasi lebih luas, menghindari polarisasi, dan membuka lebih banyak pilihan untuk rakyat," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MK juga memberikan beberapa rekomendasi untuk revisi UU Pemilu, di antaranya semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas. Gabungan parpol dalam mengusulkan calon tidak boleh mendominasi hingga membatasi pilihan kandidat. Parpol yang tidak mengusulkan calon akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya. Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik, termasuk dari parpol kecil.