https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan Fitriana,S.Sos.M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018. Yakni tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021. Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,  Dra Mariana Ginting.

BACA JUGA : KABAR BAHAGIA! Bansos PKH dan BPNT Tahap Tiga Cair Juni 2023. Ini Besaran Nominalnya!
Juga Para Penerbit, Para Produsen Karya Rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan dari unsur Perguruan Tinggi. Dalam sambutannya Mariana Ginting menyampaikan bahwa hadirnya Peraturan Perundang-Undangan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam yang baru ini juga menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Melalui Peraturan Perundang-Undangan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam ini Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan