Viral ASN Pemkot Palembang Karaoke saat Jam Kerja, Ratu Dewa: Pelanggaran Kode Etik akan Dikenai Sanksi

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kelakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karaoke saat jam kerja mencuri perhatian publik. Kali ini berasal dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menjadi viral. Sebab, mereka melakukan siaran langsung dan karaoke saat sedang menjalankan tugas. Adegan tersebut terekam jelas oleh banyak orang. Karena, 3 ASN tersebut mengenakan seragam dinas cokelat saat melakukan siaran langsung dan karaoke. Video tersebut dengan cepat menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @panglima.nipah, pada Kamis (8/6/2023). BACA JUGA : TikTok Heboh, Video Viral Seorang Anak 8 Tahun Miliki 67 DNA Beredar Kemudian, terdapa narasi yang mencerminkan betapa enaknya pekerjaan mereka sebagai ASN. Di mana mereka hanya perlu melakukan siaran langsung dan karaoke dengan mengenakan seragam dinas di kantor. Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa,  menegaskan bahwa tindakan tersebut akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik dan peraturan. "Saya telah memerintahkan inspektorat dan BKPSDM untuk mencari dan melakukan klarifikasi dengan individu yang bersangkutan" "Ternyata yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 165," ungkapnya pada Kamis (8/6).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan